Merespon informasi yang bersifat positif atau negatif, serta banyaknya informasi negatif dalam masyarakat Indonesia pada media sosial (sosmed) seperti berita bohong atau hoax, ujaran kebencian, pornografi, fitnah dan polarisasi kelompok. PKSP mengadakan diskusi pakar berjudul "Lanskap Literasi Digital di Indonesia" dengan narasumber Dr. Frida Kusumastuti,MSi (18/03/2023).
Lanskap merupakan pandangan secara menyeluruh dalam suatu objek, lanskap literasi digitalisasi Indonesia memiliki arti sebagai pandangan menyuluruh pemahaman masyarakat Indonesia terhadap dunia digitalisasi. Menurut Dr. Frida Kusumastuti, M.Si. “Pada tahun 2019 Indonesia menduduki nomor 56 dari 62 negara yang melek teknologi”, angka tersebut membuktikan bahwa masyarakat Indonesia masih terbelakang dalam penggunaan teknologi digitalisasi khususnya media sosial.
Dalam presentasi pengamatannya selama ini berkecimpung dalam LSM Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) adalah komunitas beranggotakan dosen, peneliti, dan pegiat yang concern pada isu-isu literasi digital didirikan sejak tahun 2017. Japelidi memiliki 10 kompetensi literasi digital yaitu mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisis, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusikan, memroduksi, partisipasi, dan kolaborasi. Japelidi melakukan pelatihan digital melalui pendekatan FGD, yang memiliki tagline "saring sebelum sharing". Terdapat beberapa pilar dalam mengukur kemampuan masyarakat yaitu pilar keterampilan digital, pilar pemberdayaan dan pilar pekerjaan. Pertama, pilar keterampilan digital merupakan pilar yang mengukur kemampuan masyarakat dalam mengakses, mengelolah, memahami, mengintegrasikan, mengevaluasi, berkomunikasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk ketenagakerjaan, pekerjaan yang layak, dan kewirausahaan.
Empat Prioritas Transformasi Digital pada tahun 2020-2030 di Indonesia yaitu pertama pembangunan dan penuntasan infrastruktur telekomunikasi, kedua pengembangan teknologi pendukung agar ruang digital bisa di manfaatkan secara optimal, ke tiga pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang digital, dan yang ke empat penuntasan legislasi primer yaitu RUU perlindungan data pribadi dan RUU Cipta Kerja terkait bidang telekomunikasi dan penyiaran. (Hnd)